Gojek Tolak Usulan Potongan 10 Persen untuk Aplikator, Persilakan Mitra Unjuk Rasa Besok


Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya menolak usulan DPR yang meminta potongan aplikasi untuk para pengendara ojek online ditekan hingga 10 persen. Usulan ini disebutnya tidak masuk akal.

“Bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi. Komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra driver,” kata dia saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia beralasan, dengan komisi tersebut pihak aplikator dapat memberikan promo dan diskon untuk pelanggan demi meningkatkan volume order dan pendapatan pengemudi. Selain itu, dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan pemberian insentif dan swadaya bagi mitra driver sebagai tambahan penghasilan dan bantuan operasional.

“Asuransi perjalanan untuk mitra driver dan pelanggan, mendukung perjalanan tetap aman dan nyaman. Biaya lain termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya,” tuturnya.

Dia mengklaim, pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022.

Dia menjelaskan, ada dua jenis komponen pemotongan yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen Dia menjelaskan, biaya jasa aplikasi bukanlah bagian dari komisi dan tidak dipotong dari penghasilan mitra driver.

“Penting untuk dicatat bahwa sekitar 80 persen dari total nilai transaksi bruto Gojek dikembalikan kepada ekosistem mitra kami, termasuk pembayaran langsung kepada Mitra Driver, Mitra Merchant, pelanggan, serta investasi dalam program-program insentif, operasional, dan pengembangan teknologi yang bertujuan meningkatkan peluang pendapatan Mitra,” tuturnya.

Soal unjuk rasa yang akan digelar besok, Ade mengatakan Gojek menghormati mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Terkait aksi unjuk rasa, dia mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

“Terkait informasi yang beredar mengenai potensi terganggunya layanan akibat rencana aksi demonstrasi pada tanggal 20 Mei 2025, kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujar Ade.

Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). Dalam forum tersebut, komunitas pengemudi online menyampaikan lima aspirasi utama. Pertama, mereka meminta Kemenhub untuk menaikkan tarif sebesar 10 persen karena selama tiga tahun tidak ada kenaikan. Kedua, para driver menginginkan status sebagai pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta payung hukum sebagai pekerja.

Aspirasi ketiga, para driver berharap Korlantas Polri menyediakan payung hukum terkait faktor keselamatan di setiap daerah. Keempat, mereka meminta segera ada keputusan untuk menurunkan pajak aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Terakhir, mereka menuntut negara hadir memberikan perlindungan kepada kaum disabilitas driver online.

Setidaknya 12 perkumpulan ojek online hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi), Koalisi Ojol Nasional (KON), Forum Komunitas Driver Online Nasional (FKDOI), Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), dan berbagai asosiasi pengemudi online lainnya.

Acara FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan Kemendigi, Kemenhub, Kemenaker, Korlantas Polri, perwakilan Aplikator Maxim, sementara Aplikator Grab dan Gojek absen. 

Exit mobile version