Market

Gojek Ngotot Potongan Tetap 20 Persen, DPR bakal Panggil Semua Aplikator Ojol


Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan pihaknya bakal memanggil aplikator ojek online terkait potongan komisi yang menuai polemik. Namun, Yanuar belum merinci kapan pemanggilan tersebut bakal dilakukan.

“Jadi kita di Komisi V, kita akan panggil pihak aplikator. Ya tentu, karena ini kan tidak bisa salah satu pihak. Bahkan terkait dengan Ojol ini, ini bukan sekedar aplikator dengan Ojol,” ujar Yanuar kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, permasalahan mengenai potongan komisi juga berdampak pada konsumen hingga penggerak UMKM. Dia berharap aplikator dapat membuat kebijakan yang adil bagi kedua belah pihak.

“Prinsipnya kita ingin semua sektor yang terlibat di situ itu mendapatkan porsi keadilannya. Teman-teman Ojol itu diperlakukan adil, aplikator juga diperlakukan adil, kemudian konsumen juga diperlakukan adil, pelaku UMKM yang selama ini terbantu, yang bisa jualan di dalam rumahnya, nggak perlu sewa ruko di pinggir jalan, dengan aplikasi ini kan juga terbantu,” kata dia.

“Tentu ini harus kita dudukkan bersama, kita cari solusi yang terbaik,” ucapnya lagi.

Aplikator tak Mau Turunkan Potongan

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya menolak usulan DPR yang meminta potongan aplikasi untuk para pengendara ojek online ditekan hingga 10 persen. Usulan ini disebutnya tidak masuk akal.

Baca Juga:  Ekonomi Sedang tidak Baik-baik Saja, Politikus PDIP Tanyakan Apa Gebrakan Menperin Agus Gumiwang

“Bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi. Komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra driver,” kata dia saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia beralasan, dengan komisi tersebut pihak aplikator dapat memberikan promo dan diskon untuk pelanggan demi meningkatkan volume order dan pendapatan pengemudi. Selain itu, dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan pemberian insentif dan swadaya bagi mitra driver sebagai tambahan penghasilan dan bantuan operasional.

“Asuransi perjalanan untuk mitra driver dan pelanggan, mendukung perjalanan tetap aman dan nyaman. Biaya lain termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya,” tuturnya.

Dia mengklaim, pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022.

Dia menjelaskan, ada dua jenis komponen pemotongan yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen Dia menjelaskan, biaya jasa aplikasi bukanlah bagian dari komisi dan tidak dipotong dari penghasilan mitra driver.

Baca Juga:  Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha dan Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

“Penting untuk dicatat bahwa sekitar 80 persen dari total nilai transaksi bruto Gojek dikembalikan kepada ekosistem mitra kami, termasuk pembayaran langsung kepada Mitra Driver, Mitra Merchant, pelanggan, serta investasi dalam program-program insentif, operasional, dan pengembangan teknologi yang bertujuan meningkatkan peluang pendapatan Mitra,” tuturnya.

Soal unjuk rasa yang akan digelar besok, Ade mengatakan Gojek menghormati mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Terkait aksi unjuk rasa, dia mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

“Terkait informasi yang beredar mengenai potensi terganggunya layanan akibat rencana aksi demonstrasi pada tanggal 20 Mei 2025, kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujar Ade.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membeberkan lima tuntutan yang akan dibawa pada aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) pada 20 Mei 2025.

Aksi unjuk rasa bakal digelar di sejumlah daerah Jabodetabek yang bakal diikuti oleh aliansi pengemudi ojol dan taksi online. Dia mengklaim bahwa pengemudi ojol sudah menggelar aksi damai namum tak diindahkan oleh pihak aplikator.

Baca Juga:  Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya Bentuk Pelanggaran HAM dan KUHP

“Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator,” ujar Raden kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Raden mengaku, aplikator justru semakin menjadi-jadi. Alih-alih penghematan, justru membuat kebijakan yang tak manusiawi bagi pengemudi ojol.

“Pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya,” kata dia.

Berikut tuntutan untuk Aksi 20 Mei 2025:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kemenhub KP No.1001 tahun 2022.
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.
3. Potongan Aplikasi 10 persen
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI

Back to top button