GKP Bantah Lakukan Penambangan Nikel Ilegal di Pulau Wawonii, Saat Ini Masih Menunggu PK di MA

Terkait pemberitaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group yang dituding melakukan penambangan ilegal di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantah.
Pihak GKP tidak merasa ada putusan yang dilanggar, baik dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, PT GKP sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat Muslim menjelaskan dalam surat keberatan yang diterima Inilah.com di Jakarta pada Kamis (30/1/2025). Faktanya, putusan kasasi MA sebelumnya, hanya memerintahkan kementerian terkait untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Namun, hingga saat ini belum ada pencabutan IPPKH PT GKP. Saat ini, pihak PT GKP tengah dalam proses hukum lanjutan, melalui langkah PK ke MA,” paparnya.
Dia mengatakan, jika pencabutan IPPKH terjadi pun, maka tidak serta-merta membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak berlaku. Karena, MA telah memenangkan status legalitas IUP milik PT GKP.
Selain itu, kata Hendry, putusan MK juga tidak menyatakan aktivitas pertambangan di pulau kecil, dilarang secara mutlak. Pertambangan di pulau kecil dan pesisir boleh dilakukan asal memenuhi seluruh persyaratan, sesuai perundang-undangan dan dinilai/dibuktikan langsung oleh kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.
Terkait upaya PK, lanjut Hendry, sepenuhnya dilakukan PT GKP, bukan Kementerian Kehutanan. Upaya ini merupakan langkah hukum lanjutan yang diajukan PT GKP atas putusan kasasi MA.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA No 403/K/TUN/TF/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 yang mengabulkan permohonan kasasi, dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Pemprov Sultra merujuk kepada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Surat tersebut menegaskan, hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan belum dapat melaksanakan putusan MA. Alasannya ya itu tadi, masih menunggu proses PK yang tengah berlangsung di MA.