Giliran Crazy Rich PIK Helena Lim dapat Korting Hukuman, Cuma Divonis 5 Tahun Penjara


Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta melakukan pencucian uang dalam kasus  korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Selain vonis penjara, Crazy Rich PIK itu juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Uang pengganti ini harus dibayar setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila tidak mampu membayar, harta benda Helena akan dirampas dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan kurungan badan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Helena meraup keuntungan sebesar Rp900 juta dari kasus korupsi penambangan ilegal PT Timah. Helena diduga membantu Harvey Moies, suami artis Sandra Dewi, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka.

Peran Helena dalam kasus ini adalah menukarkan mata uang asing senilai USD30 juta atau sekitar Rp420 miliar, yang diduga sebagai dana pengamanan yang disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari tambang ilegal di wilayah konsesi milik PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi terkait PT Timah. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 

Exit mobile version