SulselNews

Rekam Wanita di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Disanksi Demosi

Rekam Wanita di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Disanksi Demosi

INILAHSULSEL.COM – Richard Ering, seorang oknum pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas IV di Gorontalo, yang juga dikenal sebagai Icad (30 tahun), dikenai sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan karena terlibat dalam insiden merekam seorang rekannya, seorang wanita, di dalam toilet kantor.

Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila tersebut.

“Hukuman disiplinnya hanya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah,” ungkap Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo, Merpati Teodoris Nalle, pada hari Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut Merpati menjelaskan bahwa, sanksi tersebut ditetapkan oleh BMKG pusat. Hukuman tersebut diberlakukan kepada Richard pada hari Kamis (11/1/2024) lalu.

Baca Juga:  Trump Sebut China Berusaha Berunding Setelah Tarif Baru Impor AS Diberlakukan

“Richard, yang sebelumnya menjabat sebagai staf fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG), kini diturunkan jabatannya menjadi PMG pertama,” paparnya.

Merpati menambahkan bahwa sanksi pemecatan terhadap tersangka masih akan dipertimbangkan. Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Richard mungkin akan lebih berat jika kasusnya sudah diputuskan secara hukum di pengadilan.

“Ini kalau dipecat, tentu ada prosedurnya. Sanksi hukuman diberikan oleh BMKG pusat, tetapi jika sudah ada putusan hukum inkrah dari pengadilan, kita bisa bertindak,” tambah Merpati.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Richard merekam seorang wanita di toilet kantor BMKG Wilayah IV Gorontalo, yang terletak di Jalan By Pass, Kabupaten Bone Bolango, pada hari Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Sekjen PBB Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata India-Pakistan

Penyidik kepolisian berencana untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango setelah Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Iptu Ahmad Fahri, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, menjelaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena penerapan pasal pidana yang berlaku.

“Kita khawatir bahwa jaksa akan lebih cenderung ke arah tindakan pidana kekerasan seksual, yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara,” ungkapnya pada hari Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Back to top button