Foto: Hari Ini Pemerintah Resmi Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Pedagang mengisi minyak goreng curah kedalam plastik ketengan isi 1 Kg di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai hari ini Selasa, 31 Mei 2022.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pencabutan subsidi minyak goreng curah menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Per 1 Juni 2022 mendatang pemerintah akan menggelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP). Dengan target sama, memacu pasokan minyak goreng curah ke masyarakat dengan target harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.






