News

Geledah Rumah La Nyalla Dapat Zonk, Pengamat Sarankan KPK Jelaskan Ketimbang Dicurigai Berpolitik


Pengamat hukum dan pembangunan nasional, Hardjuno Wiwoho meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik terkait penggeledahan rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti yang tak mendapatkan dokumen apa-apa alias zonk.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kita mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Tapi penggeledahan terhadap tokoh publik sekaliber La Nyalla perlu dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak memunculkan tafsir liar,” ujar Hardjuno di Jakarta, dikutip Kamis (17/4/2025).

Pada Selasa (15/4/2025), KPK telah menggeledah rumah La Nyalla pada Selasa (15/4), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Meski belum menyatakan keterlibatan langsung La Nyalla dalam kasus tersebut, KPK menyatakan kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan untuk pendalaman.

Baca Juga:  Jumlah Pengunjung di TMII Meningkat Drastis di Lebaran 2025

Merespons hal itu, La Nyalla menyatakan kaget dan mempertanyakan sangkut-paut dirinya dengan perkara yang dimaksud. Bahkan, ia mempertanyakan dasar penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadinya.

Sementara, perwakilan keluarga Rohmad Amrulloh mengatakan, KPK tidak membawa barang bukti apapun usai penggeledahan rumah La Nyalla. “Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apa pun dari dua rumah itu,” kata Rohmad, Senin (14/4/2025),  dikutip dari Antara.

Menurut Rohmad, hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam tidak ditemukan barang bukti. Begitu pula uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.

“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya menyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Prabowo-Megawati Bertemu, PDIP Jangan Aji Mumpung Minta Kursi Menteri

Masih menurut menurut Hardjuno, langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, harus dijalankan dengan hati-hati, mengingat posisi La Nyalla sebagai figur nasional yang dikenal vokal dalam berbagai isu demokrasi, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi.

“Bahkan ternyata dalam penggeledahan kan tidak ditemukan apa-apa terkait kasus. Dokumen berita acara penggeledahan yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ditemukan barang, dokumen, atau apapun yang diduga terkait perkara dimaksud,” kata Hardjuno.

Menurut Hardjuno, La Nyalla sosok adalah sosok yang peka terhadap bahaya penyalahgunaan hukum. Ia juga konsisten membela hak-hak masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan yang selama ini kurang mendapat akses keadilan.

“Dalam hal ini, publik bisa menduga-duga bahwa La Nyalla menjadi sasaran karena keberaniannya, sikap vokalnya di ruang publik selama ini mengusik kepentingan oligarki bisnis dan politik,” tandas Hardjuno.

Baca Juga:  Kenang Persahabatan dengan Prabowo, Raja Abdullah II Yakin Indonesia Berperan Penting di Dunia

Selama ini, kata dia, La Nyalla dikenal sebagai tokoh nasional yang konsisten mendorong reformasi hukum dan demokrasi konstitusional. Salah satu agenda utama yang ia perjuangkan adalah gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli, sebelum amandemen.

 

Back to top button