News

Gelar Rapat saat Reses, Komisi III Ditelepon Dasco: DIM KUHAP Sudah Diserahkan Pemerintah


Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkap pihaknya sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) KUHAP dari pemerintah. Hal itu lah yang membuat pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum dengan elemen masyarakat di masa reses DPR RI.

“Jadi gini kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman kita gelar nih rapat, Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habibur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan begitu, Ia mengaku siap jika pihaknya sudah akan memulai rapat kerja perihal pembahasan KUHAP.

“Kenapa cepat Pak, karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Dua Orang Tewas, Polisi Tutup Kawasan Tambang Ilegal Argasunya Cirebon

Menurut Habiburokhman, persepsi yang muncul di masyarakat soal cepatnya RUU KUHAP ini dibahas memang sudah masuk ke dalam kategori penting.

“Ya lihat enggak ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham,” tegas Habibur.

Sebelumnya, Habibur menyebutkan pihaknya mengundang berbagai elemen mahasiswa guna menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada pekan depan.

Penyerapan aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa itu akan berlangsung mulai tanggal 17 Juni 2025 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:  Ormas GRIB Jaya di Semarang Ambil Material PT KAI untuk Bangun Posko

Menurut dia, berbagai elemen mahasiswa yang akan diundang mulai dari mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), hingga Pasca Sarjana Universitas Borobudur. Adapun mayoritas mahasiswa yang diundang itu, kata dia, berasal dari Fakultas Hukum.

Selain mahasiswa, dia mengatakan bahwa pihaknya pun bakal menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama.

“Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” kata dia.
 

Back to top button