
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pria berinisial MR (39) sebagai tersangka. Penetapan itu usai pelaku terbukti menbakar rumah mertua di Kecamatan Bontoals, Makassar, Sulsel, pada Senin 28 Oktober lalu.
Peristiwa ini bermula saat MR datang ke rumah mertuanya di Jalan Laiya untuk menjenguk anaknya. Pelaku tidak diizinkan untuk masuk untuk melihat anaknya yang sakit.
Pelaku kemudian hanya bisa mengintip anaknya dari luar rumah. Namun, pelaku melihat ada seorang pria yang tidak lain selingkuhan istrinya hingga membuatnya cemburu dan marah.
“Pelaku kemudian mengumpulkan sampah yang ada di sekitar rumah mertuanya. Kemudian pada pukul 03.00 Wita pelaku membakar sampah tersebut dengan maksud membuat orang dalam rumah keluar,” kata Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kamis (31/10/2024).
Setelah membakar sampah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Tidak disangka, api melalap rumah mertuanya sekaligus merambat ke rumah lain yang teridri dari semi permanen.
“Total 33 rumah yang terbakar. Beruntung dalam kebakaran hebat itu tidak ada korban jiwa. Tapi pelaku baru tahu keesokan harinya kalau terjadi kebakaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan. Di saat itu, terjadi keganjalan hingga merujuk penetapan tersangka kepada pelaku.