Gas LPG 3 Kg Langka, Komisi XII Akui Agen tak Siap Jadi Pengecer

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto angkat bicara soal kelangkaan gas LPG 3 kilogram (Kg) yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pengecer untuk menaikan harga. Ia menilai, pengecer LPG 3 kg belum siap untuk menjual ke masyarakat menengah ke bawah.
“Selama ini agen tidak siap sebagai pengecer jadi jarak antara user dan agen itu selama ini diperantai oleh pengecer. Tetapi pengecer semestinya tidak secara terbuka menjual atau pengecer harus dengan metode-metode yang ketat. Harus ditujukan kepada orang yang tidak mampu,” ujar Sugeng kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/1/2025).
Sugeng menyoroti fakta soal gas LPG 3 kg yang justru dijual di minimarket atau toko besar dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Padahal gas LPG ditujukan untuk masyarakat bawah yang mendapatkan subsidi.
“Sementara ini ditemukan fakta gas LPG di minimart dan itukan tidak boleh semestinya. Apalagi dibeli oleh orang yang berkecukupan ekonominya, yang tidak punya hak untuk membeli LPG karena ada subsidi,” kata dia.
Karena itu dirinya menyarankan agar aturan soal penjualan atau penyaluran dikaji hingga ke pengecer. Alasannya, agar LPG 3 kg subsidi tepat sasaran ke masyarakat.
“Jalan keluarnya adalah diatur pengecer sebagai dilembagakan, diformalkan saja pengecer itu dengen ketentuan-ketentuan. Artinya pengecer tidak bisa membentuk harga sendiri supaya melindungi kepentingan masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, jika aturan penjualan gas LPG 3 kg tak diatur maka bisa terjadi monopoli dikalangan pengecer soal harga gas subsidi.
“Ini karena pengecer yang merupakan monopoli di pengecer maka pengecer bisa saja menjual semena-mena dengan harga dengan alasan transportasi jauh dari pengkalan,” tegasnya.