Market

Gara-gara Bosnya Pernah Tersangkut Kasus Suap dan untuk Hindari Fraud, Ekonom Desak BEI dan OJK Setop IPO COIN


Terkuaknya nama Andrew Hidayat yang memiliki catatan hitam di bidang hukum, sebagai owner PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk, berbuntut panjang.

Muncul desakan agar pihak otoritas  membatalkan rencana emiten kripto itu melantai ke pasar saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli ini.

“Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya informasi dari masyarakat. Dan juga patut dipertanyakan kok baru ketahuan. Ini penting agar di masa depan, tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan,” ujar Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Mengingatkan saja, berdasarkan prospektus IPO COIN, nama Andrew Hidayat tercatat sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Benefical Owner/UBO), bersama 3 nama yakni Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, Direktur PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Pada 2015, Andrew yang dikenal sebagai pengusaha batu bara sempat kesandung kasus suap perizinan tambang batu bara  PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel)..

Perkara ini ditangani KPK, menyeret anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela ini, Andrew diputus 2 tahun penjara,

Baca Juga:  Gaduh Tambang Nikel di Raja Ampat, Wamen Yuliot Sebut Gag Nikel Boleh Beroperasi

Selain itu, muncul dugaan pengaturan pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM), sebuah perusahaan tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero). Nama Andrew kembali muncul.

Di mana, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang ditetapkan sebagai pemenang tender, diduga milik Andrew. Perusahaan tersebut membeli dengan harga murah, sekitar Rp1,9 triliun.

Padahal, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo. Ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun. Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK.

Menariknya, ada  Budi Mardiono yang berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur PT IUM. Kini, keduanya berkumpul di COIN, tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Tapi memang ada benang merahnya.

“Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita,” tandas Gede.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang, Ketidakpastian Geopolitik Biang Keroknya

Selanjutnya, Gede mengingatkan aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang orang yang pernah dipidana bidang ekonomi dan keuangan, dilarang masuk ke bisnis aset kripto.

Sebelumnya, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari menyatakan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira lewat surat klarifikasi, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilai, kegaduhan ini, bukan masalah. Karena, kasus yang mendera Andrew, tak masuk kategori yang disebutkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

Baca Juga:  DPR Cemas Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia bakal Melemahkan UMKM

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman, Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

Nyoman kembali membela, Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT IUM. Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.

Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham. Emiten aset digital ini, berharap bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Back to top button