Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Jadi Sorotan, Aktivis Dukung Jaksa Lakukan Kasasi
Minta Internal Kejaksaan Lakukan Evaluasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Vonis bebas yang diterima mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjadi sorotan.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi). Pihaknya mendukung upaya hukum kasasi oleh jaksa pasca putusan tersebut.
“Kami dukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar segera ajukan upaya kasasi atas vonis bebas ini,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Jumat (5/1/2024).
Selain itu, ACC Sulawesi juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal perkara ini hingga tuntas untuk mewujudkan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KY harus mengawal perkara ini sampai proses hukumnya tuntas,” tambah Kadir.
Tak hanya mendorong upaya kasasi dan pengawasan dari KY, ACC Sulawesi juga menyebut harus ada evaluasi di internal Kejari Makassar. Terutama kepada jaksa-jaksa yang menangani perkara.
“Kejaksaan harus melakukan evaluasi dalam proses pembuktian kasus. Sebelumnya sudah ada beberapa vonis bebas dalam kasus korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah memastikan jaksa akan melakukan kasasi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tenri.
“Pada intinya kami menghormati putusan hakim, namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A. Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana,” kata Alamsyah.
Ia menyebut JPU Kejari Makassar dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim.
“Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A. Palallo bersama 2 terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini,” tambah Alamsyah.
Sebelumnya, Tenri A Palallo divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada Rabu (3/1/2024), malam. Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang yang menangani terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke.
Selain itu, majelis hakim meminta terdakwa Tenri dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya serta dikeluarkan dari tahanan pasca putusan tersebut disahkan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan,” tambah Royke membacakan putusan.