Market

Gaji Pekerja Masih Rendah, Menko Muhadjir: Program Pensiun Tambahan Belum Tepat


Harus diakui, program pensiun tambahan bagus tapi berat. Ya, karena penghasilan pekerja saat ini, tidak sedang baik-baik saja. Nominalnya kecil dan banyak potongan. Kalau dipotong lagi untuk iuran pensiun tambahan, semakin tak cukup untuk belanja bulanan.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut program pensiun tambahan, cukup bagus. Karena memberikan harapan bagi para pensiunan di hari tua.

Namun dia tak setuju jika program ini diberlakukan dalam waktu cepat. Karena akan memberatkan kalangan pekerja.

“Kalau untuk yang persiapan pensiun, ya bagus. Masa depan hari tuanya ada gambaran. Akan tetapi harus dipertimbangkan soal penarikannya. Iurannya, pemotongannya. Karena, sebagian besar gaji karyawan saat ini, belum di atas rata-rata,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:  Sri Mulyani Ungkit-ungkit Proyek Wisata Kali Kesek dan Tol Batang-Semarang Dibiayai APBN

Namun demikian, Muhadjir menilai, pengusul program pensiun tambahan ini, pasti sudah mempertimbangkan dengan matang. Khususnya menyangkut penghasilan karyawan yang saat ini, belum di atas rata-rata.

Saat ini, kata Muhadjir, pekerja sudah memiliki jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan. Sebetulnya, jaminan tersebut sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan.

“Oleh sebab itu, pemerintah sempat menahan jaminan kehilangan pekerjaan walau belakangan juga diberlakukan,” ungkapnya.

Muhadjir mengaku belum mengikuti secara langsung soal program dana pensiun tambahan tersebut. “Sepenuhnya kepada lembaga terkait, yaitu Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah untuk memerhatikan anjloknya daya beli kelas menengah. “Kalau menurun daya beli kelas menengah, ditambah ada tambahan iuran untuk pensiun, saya kira terlalu berat untuk sekarang,” katanya.

Baca Juga:  Pedagang Makanan dan Minuman di TMII Untung Besar selama Libur Lebaran Dampak Naiknya Pengunjung

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan yang wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi.

Program ini, kata dia, menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.

Back to top button