Gaduh Lobi-lobi PK Eks Bendum PBNU, Jubir MA: Hakim Agung Sunarto Dilarang Bicara

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Sunarto belum buka suara terkait dugaan lobi-lobi perkara Peninjauan Kembali (PK) dari pihak eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Juru Bicara MA, Suharto menegaskan, ketua majelis hakim tidak boleh berkomentar terkait perkara yang ditangani. Dalam konteks ini adalah pengajuan PK dari terpidana kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang diputus bui 12 tahun dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Hakim itu tidak boleh berkometar atas putusan hakim lain atau membela putusannya sendiri,” kata Suharto ketika dihubungi Inilah.com untuk meminta klarifikasi dari Hakim Sunarto, Kamis (5/9/2024).
Suharto menilai, putusan hakim harus dianggap benar. Di mana, dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, terdapat asas yang bersifat universal yaitu asas res judicata pro veritate habetur, bermakna: putusan hakim harus dianggap benar. “Makanya asasnya putusan hakim itu harus dianggap benar,” ucapnya.
Maka itu, kata Suharto, cukup dirinya menjadi perpanjangan lidah dari Hakim Agung, Sunarto. “Tidak perlu tanggapan dari majelisnya , cukup dari jubir MA yang memang tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, ratusan peserta unjuk rasa mengatasnamakan Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Ploretar (GERAK), mendatangi Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024) siang.
Mereka menuntut agar MA tidak ‘masuk angin’ dan menolak PK Mardani H Maming. Karena tidak dilengkapi bukti baru atau novum, serta dalil hukumnya lemah. Selain itu, massa aksi menduga adanya transaksi jual-beli putusan antara Hakim Agung Sunarto dengan pihak Mardani H Maming yang pernah menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
“Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu. Hakim Agung Sunarto itu harus diperiksa KPK,” ucap orator aksi.
Masih seputar demo di Gedung MA, koordinator GERAK, Amri Loklomin menyerahkan kotak obat-obatan berwarna putih kepada perwakilan MA yang mengenakan baju batik hitam. Kotak tersebut berisikan obat tolak angin.
Amri menjelaskan, penyerahan obat tolak ingin khusus untuk Hakim Agung Sunarto yang menjadi ketua majelis hakim PK Mardani H Maming. “Mendukung MA menolak PK koruptor tambang Mardani H Maming. Berharap MA menjaga independensinya,” kata Amri.
Tersiar kabar, dalam musyawarah majelis hakim PK Mardani H Maming pada Selasa malam (3/9), Sunarto keukeuh menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani H Maming. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya yakni Ansori dan Prim Hayadi kompak menolak PK itu, karena tidak ada novum baru.