Hangout
Foto: Stasiun Jatinegara Masuk Cagar Budaya Baru Jakarta

Stasiun Jatinegara masuk kedalam salah satu dari 14 cagar budaya baru yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hal tersebut sebagai bagian dari upaya dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Penetapan ke-14 objek dilakukan melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Selain Stasiun Jatinegara, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan sejumlah bagunan menjadi cagar budaya baru diantaranya, Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia, Gedung Tjipta Niaga, dan Tugu Peringatan Proklamasi.
