News

Foto: Raut Kecut GM PT Antam Menuju Jeruji Besi

Selasa, 17 Jan 2023 – 22:21 WIB

Petugas menggiring General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang ke ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Petugas menggiring General Manager (GM) Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang ke ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

KPK menetapkan General Manager (GM) Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017. Kerja sama ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. Raut kecut pun terlihat dari wajah Dodi saat digiring petugas ke hadapan awak media dan selanjutnya dibawa menuju jeruji besi.

C3 - inilah.com

Dodi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:  Gempa Bogor, BPBD Terima Laporan 14 Rumah Warga Rusak Tersebar di Tujuh Lokasi
C2 - inilah.com
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Dodi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 100,7 miliar.
C1 - inilah.com
Atas perbuatannya itu, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button