
Ketua DPR Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) IKN.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

Pembahasan RUU IKN
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal. Diantaranya ialah:

Pertama terkait dengan status Ibu Kota Negara (IKN) apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja.
Kedua, mengenai pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dimana pansus DPR berharap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) jangan sampai menjadi proyek yang mangkrak atau tidak selesai.

Keempat adalah terkait pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar Ibu Kota Negara (IKN), sehingga Kementerian ATR/BPN harus melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.

Perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.