Foto: Polisi Sebut Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen Saat Jadi Buronan
Agus Priatna
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani. Selama menjadi buronan, mereka ternyata kerap berpindah-pindah apartemen.
Kedua tersangka dugaan penipuan reseller ponsel atau pengadaan ponsel untuk dijual kembali ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023).
Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.