Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di Park & Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda empat yang belum uji emisi ataupun tidak lolos uji emisi per 1 Oktober 2023.
Adapun 10 lokasi tarif parkir progresif yakni di antaranya IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Untuk tarif parkir Park & Ride Lebak Bulus, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan biaya parkir Rp7.500,-flat selama 1 hari. sedangkan yang lolos uji emisi dikenakan biaya Rp5.000,-. Kebijakan tersebut salah satunya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota Jakarta dan mendorong masyarakat beralih ke transformasi umum.
Di Jakarta, ada 24 titik yang dijadikan percontohan penerapan tarif parkir progresif. Targetnya 131 titik. Seluruh titik dikelola perusahaan umum daerah atau PD Pasar Jaya. Tarif parkir progresif menyasar mobil tidak lulus atau belum uji emisi. Sepeda motor akan ditargetkan menyusul.






