Foto: Pemerintah Beri Jaminan Pekerja Sektor Informal

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk memberi jaminan bagi pekerja di sektor informal.

Salah satunya dengan memperluas jangkauan program jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Satu di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Inpres tersebut, jajaran pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi, mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari Negara, tanpa terkecuali. Hal itu pun telah diamanatkan dalam Undang-Undang, yakni jaminan sosial adalah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.