Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang.
Dalam kegiatan ini, polisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.




Agus Priatna