Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/5/2022).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Muara.Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat.Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.