Gallery
Foto: Momen Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Usai Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo karena dinilai bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Nama eks pejabat pajak ini mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang dimiliki Rafael.


