Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Hal ini disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Di mana, Permendag No 31 Tahun 2023 ini, merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sederhananya, beleid ini mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.
Mendag Zulhas mengatakan, pertimbangan utama penerbitan beleid tersebut adalah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, Mendag Zulhas menemukan adanya ketidakadilan terkait playing field antara pedagang luring dan pedagang daring, khususnya yang berjualan di media sosial (medsos).





