Foto: Melihat Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di GOR Benhil
Agus Priatna
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di GOR Bendungan Hilir (Benhil) Jalan Mutiara No.4, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU pusat.
Proses ini dilakukan mulai dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Rekapitulasi berlangsung terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Saksi, Panitia Pengawasan (Panwas) Kecamatan, PPS, serta sekretaris PPS akan hadir dalam proses rekapitulasi tersebut. Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. PPK kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU/KIP kabupaten/kota untuk dipindai (scan) ke Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk diumumkan. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel.