Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar.
Vonis itu diberikan atas kasus penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Juga:
Foto: Momen Putri Rafael Alun Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus TPPU
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga:
Foto: Anastasia Pretya Amanda Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mario Dandy di PN Jaksel



Baca Juga:
Foto: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang di PN Jaksel