Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kanan) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (tengah) bersama dengan Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (Kiri) dan Juru Bicara Kpk Tessa Mahardika (kanan) ketika konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). (Foto: Inilah.com/Rizky Aslendra)Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)