Foto: Komnas HAM Berikan Tiga Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J kepada Timsus Polri

Ketua Timsus sekaligus Irwasum Komjen Polisi Agung Budi Maryoto (kanan) dan ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam acara penyampaian hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Kepolisian RI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Timsus Polri.
Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J. Kemudan rekomendasi yang kedua Komnas menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan.
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.









Berita Terkait:
- 3 Pati Polri Datangi Komnas HAM Jemput Rekomendasi Kasus…
- Seandainya Kita Menjadi Advokat Ferdy Sambo
- Rekonstruksi Bikin Bharada E Trauma, Pengacara: Kami…
- Putri Candrawathi Lolos dari Penahanan Bareskrim Polri,…
- Foto: Aturan Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Level 1 di…
- Deolipa Minta Timsus Polri Tahan Putri Candrawathi