Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu gransi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp15 miliar dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Maret 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) meninjau beragam barang ilegal saat diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) meninjau beragam barang tidak sesuai ketentuan atau ilegal saat ekspose kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) meninjau beragam barang tidak sesuai ketentuan atau ilegal saat ekspose kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)