Foto: Kecewa Mahasiswa Atas Putusan MK

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023). MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai bentuk kekecewaan, Melki mewakili BEM SI mengajak warga sipil untuk rapat dan berkonsolidasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 17 Oktober 2023. Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat sipil ikut menggaungkan penolakan terkait putusan ini.
“Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023!” seru Melki.
BEM SI Kerakyatan menyatakan sikap melalui point rekomendasi kajian kami sebagai berikut:
1. Hakim Mahkamah Konstitusi Perlu Tunduk dan Mengikuti Kode Etik yang Ada Untuk Mewujudkan Hakim Independensi dan Imparsial
2. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Harus Bertindak Tegas Dalam Menegakan Kode Etik dan Hukuman Bagi Pelanggarannya
3. Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya perlu mempertimbangkan Dengan Hati-Hati Untuk Tidak Memutuskan Perkara yang Terkait Dengan Isu Open Legal Policy.




