Foto: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel

Dua orang pihak swasta Farid Nurdiansyah (peci) dan Agus kartono, ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
KPK menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Provinsi Banten TA 2017.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), swasta Agus Kartono (AK), dan swasta Farid Nurdiansyah (FN).

Alex menuturkan bahwa penyelidikan dilakukan hingga akhirnya naik status penyidikan sejak Agustus 2021 hingga akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka.

Untuk Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, kata Alex, Ardius belum dilakukan penahanan. Untuk tersangka (Ardius Prihantono) ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan Agung.

Maka itu, Alex, menyebut kerugain ditaksir dalam perkara kasus ini mencapai puluhan miliar. “Kerugian negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Akibat perbuatan Agus Kartono tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 M, di antaranya:
- Agus Kartono menerima Rp 9 miliar
- Â Farid Nurdiansyah menerima Rp 1,5 miliar