Foto: Kapolri Usulkan Penerapan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor di Jakarta

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor cukup besar.
Upaya yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara di antaranya dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.
“Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ungkap Kapolri saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor saat ini memang masih belum berjalan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE). Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memasifkan penggunaan kendaraan listrik.



