News
Foto: Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Rabu, 26 Okt 2022 – 21:30 WIB
Penulis : Agus Priatna
Editor : Ajat M Fajar
Terdakwa Putri Candrawathi, saat akan menjalani sidang putusan sela. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat akan menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.




Berita Terkait:
- Ferdy Sambo Dituduh Punya Wanita Simpanan, Pengacara Putri…
- Setelah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok Sendirian…
- Ganti CCTV di Sekitar Rumah Sambo, AKP Irfan Tepis Kesaksian…
- Eksepsi Kuat Ma’ruf Disangkal Hakim, Bakal Disidang Bareng…
- Tuduh Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Bakal Berhadapan…
- Sempat Tuding Jaksa Copy-Paste Dakwaan, Sidang Bripka Ricky…
Agus Priatna