News

RUU KUHAP Diharapkan Jaga Keseimbangan, tak Ada Ego Sektoral Penegak Hukum


Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berharap bila sistem yang terdapat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dapat memberi keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai warga negara kongkalikong oleh penyidik atau penuntut bahkan oleh hakim. Makanya semua hal itu harus diuji. Penyidikan juga diuji, penuntutan juga diuji. Dan tentu dalam pengadilan semuanya bisa dibuka, diuji bersama,” kata Bambang dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Repositioning Penyidikan Polri’ di Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025).

Ia menyatakan tentu membutuhkan itikad baik dari berbagai pihak, agar hal ini dapat terwujud. Selain itu, fungsi sistem pengawasan dan keseimbangan juga penting diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:  Usut Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dua Eks Direktur PPTKA Kemnaker

“Kalau tidak ada sistem yang baik semuanya akan berjalan sendiri, ego sektoral antar masing-masing lembaga. Kita sudah tahu bagaimana kontrol kita di lapangan. Kalau kita melihat contoh kasus Vina misalnya, Kejaksaan hanya menerima makanan saja dari penyidik,”kata dia.

Dalam kasus Vina, lanjut Bambang, alat bukti tidak lengkap, kemudian kesaksian terkesan dipaksakan, sementara pihak kejaksaan hanya menerima hasil penyidikan dari polri tersebut.

“Akhirnya akan memunculkan masalah baru, seperti itu kan harus harus diantisipasi dalam KUHAP. Demikian juga dengan kasus-kasus yang mangkrak bertahun-tahun hanya berputar-putar pada penyelidikan saja, tidak segera ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata dia.
 

Back to top button