News
Foto: Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Bui terkait Kasus Penodaan Agama

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya ‘Allahmu Lemah’ di media sosial.



