Foto: Bos Duta Palma, Surya Darmadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Didik Setiawan
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Terdakwa Surya Darmadi berbincang dengan kuasa hukumnya.Surya Darmadi menjalani sidang vonis di TIPIKOR.Surya Darmadi memasuki ruang sidang.Surya Darmadi bersiap menjalani sidang.Terdakwa, Surya Darmadi melepas rompi tahanan.Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta, Kamis (23/2/2023).Terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang vonis.