Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram tembakau sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang menjerat 11 orang tersangka.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, BNN RI bahkan mengungkap keterlibatan jaringan internasional lintas negara Malaysia-Indonesia.
Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Republik Indonesia, bersama instansi-instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri mengadakan sesi jumpa pers sekaligus pemusnahan 42 kilogram narkotika.Barang bukti yang berhasil diungkap dan disita sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.Pemusnahan narkotika berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka.Tes laboratorium membuktikan bahwa penyelundupan narkotika jenis sabu dilakukan oleh jaringan internasional lintas negara Malaysia-Indonesia.Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana mengungkap dengam menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba ini, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.