Delman wisata melintasi Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (27/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merespons maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, saat hari libur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pihaknya akan melakukan penindakan apabila menemukan delman yang masih beroperasi di kawasan Bundaran HI.
Kebijakan mengenai operasional delman berbeda-beda pada setiap pemimpin. Awalnya, delman dibolehkan beroperasi di Monas, Jakarta Pusat.Sebagai informasi, pada tahun 2009 saat pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo, Pemprov DKI melakukan relokasi tempat operasi delman dari Monas ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta melarang delman beroperasi di Monas lantaran kerap membuat kotor dan menimbulkan bau yang tidak sedap.Kemudian, pada 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang delman beroperasi di Monas pada 2016. Pelarangan tersebut sehubungan dengan ditemukannya kuda delman yang terinfeksi parasit ganas mematikan.Kala itu, Ahok memindahkan operasional delman dari Monas ke Ragunan dengan alasan lokasi itu berdekatan dengan dokter hewan.Saat kepemimpinan Kota Jakarta dipegang Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, Pemprov DKI kembali mengizinkan pengoperasian delman di kawasan Monas.