Jumat, 16 Sep 2022 – 10:26 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kedua kiri) disaksikan pimpinan lainnya Habiburokhman (kanan) dan Maman Imanul (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan “TNI seperti gerombolan” di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kedua kiri) disaksikan pimpinan lainnya Habiburokhman (kanan) dan Maman Imanul (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan “TNI seperti gerombolan” di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon terkait pernyataan “TNI seperti gerombolan dan ormas”.





