News

Eks Jubir KPK Soroti 4 Dakwaan terhadap Hasto yang Dianggap Janggal


Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Keempat kejanggalan itu ditemukan dalam Perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang diusut oleh KPK.

“Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri dalam konferensi pers, Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri menjelaskan kejanggalan pertama yaitu penggunaan data yang salah dalam dakwaan, dimana KPK menyebut Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga:  Usai Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE

“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata dia.

Kedua, yaitu pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” jelas Febri.

Selanjutnya, eks Jubir KPK itu mengatakan tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang yang menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga:  Ledakan Guncang Pelabuhan Dagang Terbesar Iran, 281 Orang Alami Luka-luka

“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” ucapnya.

Keempat, Febri menjelaskan soal sumber dana yang keliru bahwa Hasto dituduh memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.

“Padahal, terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut berasal Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegasnya.

Karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. “Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai Jumat (14/3/2025) dengan penuh penghormatan di pengadilan.

Baca Juga:  Jokowi Digadang Jadi Ketum PSI, Djarot: Silakan Saja Kita Nggak Ngurus

“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” pungkasnya.

Back to top button