
Sejumlah warga menggelar aksi teaterikal korban polusi udara di PN Jakarta Pusat, Senin (17/1/2021). Aksi yang digelar Koalisi IBUKOTA meminta pemerintah dapat fokus menjalankan putusan majelis hakim yang memerintahkan Presiden dan beberapa menterinya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 memenangkan sebagian gugatan 32 warga (citizen lawsuit)Â yang menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kualitas udara di Jakarta yang buruk.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menetapkan para tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan para tergugat melakukan berbagai perbaikan kualitas udara sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Terkait putusan itu, Presiden dan menteri-menterinya pada tahun lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat V memutuskan menerima putusan PN Jakarta Pusat.

Pihak koalisi pun menyesalkan upaya banding pemerintah, karena itu diyakini dapat menghambat upaya perbaikan kualitas udara bersih di Jakarta.