Fitron: Sudut Pandang Korupsi tidak Asal Kerugian Negara, Harus Ada Niat Jahat

Senin, 18 November 2024 – 22:00 WIB

Calon pimpinan (Capim) KPK Fitron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan  calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)

Calon pimpinan (Capim) KPK Fitron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Calon pimpinan (Capim) KPK Fitron menilai pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan diterapkan. Fitroh mengatakan, pasal tersebut mengandung diksi yang bias.

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan  calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Saya harus mengakui bahwa pasal 2, pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Disana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.” Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” ujar dia.

Menurutnya dalam konteks korupsi, keuntungan yang didapatkan seseorang bukan berasal dari akibat melainkan sebuah tujuan. Dia mengatakan, jika keuntungan dinilai sebagai sebuah akibat maka akan banyak orang yang masuk penjara.

Advertisement

Advertisement

“Makanya kemudian seperti saya pelajari korupsi, pasal 2, pasal 3 itu hanya ada di Indonesia. Akibat korupsi semuanya kan suap. Jadi kalau pasal 2, pasal 3 cara pandangnya adalah tujuan disana untuk menguntungkan dirinya atau untuk menguntungkan orang lain atau untuk menguntungkan korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara, pasti benar,” kata dia.

“Tetapi kalau sudut pandangnya kemudian yang penting ada kerugian negara, yang penting ada orang lain (untung), ini sangat bahaya. Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea (niat Jahat). Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” tambah dia.

Dia menegaskan, jika terpilih sebagai Pimpinan KPK maka dirinya bakal ketat untuk mengimplementasikan pasal tersebut. Sebab, menurutnya lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

“Saya sangat ketat untuk itu. Karena saya lebih baik membebaskan 100 orang daripada memutuskan orang bersalah, karena itu sangat dzolim. Dan saya yakin itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Jumat (15/11), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
1. Agus Joko Pramono,
2. Ahmad Alamsyah Saragih,
3. Djoko Poerwanto,
4. Fitnah Rohcahyanto,
5. Ibnu Basuki Widodo,
6. Ida Budhiati,
7. Johanis Tanak,
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,
9. Poengky indarti, dan
10. Setyo Budiyanto.

Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
1. Benny Jozua Mamoto,
2. Chisca Mirawati,
3. Elly Fariani,
4. Gusrizal,
5. Hamdi Hassyarbaini,
6. Heru Kreshna Reza,
7. Iskandar MZ,
8. Mirwazi,
9. Sumpeno, dan
10. Wisnu Baroto.

Topik

BERITA TERKAIT
Exit mobile version