News

Fenomena Mualaf Temporer dalam Nikah Beda Agama Diungkap di Konferensi Fatwa MUI


Sebanyak 60 peserta terpilih dalam International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ANCF) 2024 mempresentasikan hasil penelitian mereka di hadapan para penguji. 

Presentasi tersebut dilakukan sesuai dengan tema-tema yang diangkat pada ACFS 2024, yang meliputi Aqidah dan Ibadah, Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal, serta Metodologi dan Kelembagaan Fatwa.

Setiap tema diisi oleh 15 peserta, termasuk Andre Afrilian, mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang mengangkat tema tentang akidah dan ibadah. Andre meneliti fenomena mualaf temporer dalam kasus pernikahan beda agama pasca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024.

“Dalam penelitian saya, saya menemukan bahwa SEMA tersebut menekankan kepada para hakim untuk tidak mengabulkan pernikahan beda agama di pengadilan agama maupun pengadilan negeri,” kata Andre saat ditemui MUIDigital di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:  Tuntut Penyidik KPK Ganti Rugi Rp2,5 Miliar, Tio tak Terima Dicegah di Kasus Hasto

Andre menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pernikahan Tahun 1974 sudah melarang pernikahan beda agama, beberapa pasangan tetap mencari jalur alternatif melalui mualaf temporer atau menikah di luar negeri.

“Praktik ini sangat tidak etis dan mempermainkan agama. Saya melihat banyak kasus seperti ini terjadi di Kabupaten Malang, di mana moderasi beragamanya sangat kuat,” ungkap Andre.

Andre menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap individu yang ingin menjadi mualaf dengan tujuan menikah, agar niat mereka benar-benar tulus dan tidak sekadar untuk mengakali hukum pernikahan.

Pada Jumat (26/7/2024), MUI juga menggelar puncak Tasyakur Milad ke-49 dengan tema “MUI Berkhidmat Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa”. Acara ini dimulai sejak pukul 19.30 WIB dan diisi dengan berbagai agenda, termasuk penyerahan hasil Ijtima Ulama VIII Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024, penyerahan penghargaan kepada sejumlah perwakilan pimpinan MUI yang telah wafat, penandatanganan nota kesepahaman antara MUI dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK, Kasus Dana Iklan Jadi Atensi

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar hadir dalam acara tersebut, bersama dengan sejumlah tokoh penting lainnya seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan sejumlah ketua umum ormas Indonesia. Wakil Presiden juga hadir bersama Ibu Hj Wury dan beberapa staf khusus.

Back to top button