Fakta Sidang soal Dugaan Budi Arie Terima Jatah Pengamanan Situs Judol Jangan Sampai Mengendap

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya agar tidak mengendapkan kasus dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam perkara pengamanan situs judi online (judol) yang terungkap di persidangan.
Castro merujuk pada banyak kasus sebelumnya, di mana nama pejabat penting muncul dalam fakta persidangan, namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai fakta-fakta persidangan yang muncul di dalam perkara ini dibiarkan mengendap begitu saja, karena kita punya pengalaman buruk ya, banyak pejabat-pejabat, petinggi-petinggi yang disebut-sebut di dalam fakta persidangan tetapi kemudian sengaja ‘diendapkan’ oleh penyidik jadi ya,” ucap Castro saat dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Ia menegaskan, penyidik harus bertindak objektif berdasarkan asas equality before the law (persamaan di mata hukum). Menurutnya, proses hukum harus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa kembali Budi Arie dan menetapkannya sebagai tersangka jika terbukti terlibat.
“Mesti diproses juga kalau ada fakta persidangan yang dipanggil dan dikembangkan proses hukumnya, diperiksa diminta keterangan apakah memang dia punya keterlibatan dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menekankan, pentingnya penelusuran terhadap aliran dana yang diduga diterima Budi Arie dalam pengamanan situs judol. Ia menyebut kemungkinan dana tersebut mengalir ke pihak lain, termasuk Projo.
“Saya kira memungkinkan aliran dana itu tidak hanya sekedar stop sampai ke Budi Arie. Kalau kemudian Budi Ari juga terkonfirmasi, terbukti ya. Kalau ternyata terkonfirmasi, terbukti, bisa jadi juga aliran dana itu tidak hanya berhenti di Budi Arie. Ada kemungkinan juga menyebar ke yang lain. Maka itu yang perlu disasar,” ucapnya.
Diketahui, Budi Arie telah diperiksa pihak kepolisian pada Kamis, 19 Desember 2024 sebagai saksi dalam perkara eks pegawai Komdigi. Namun, belum ada informasi apakah Budi Arie akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, muncul dugaan Budi Arie meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online. Fakta tersebut diungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo—kini Komdigi—yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Para terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung sang menteri.
Adhi terlibat dalam praktik penjagaan situs judol, termasuk memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan sejumlah pegawai internal dan pihak eksternal.
Dari praktik tersebut, terungkap adanya pembagian keuntungan, dengan Budi Arie disebut sebagai penerima bagian terbesar. “Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain bahwa kegiatan tersebut aman. “Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam dakwaan.
Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan kegiatan tersebut. Permintaan itu disebut disetujui. “Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi surat dakwaan.
Total situs yang diamankan dari pemblokiran disebut mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan. Sebelumnya, ia sempat membantah keterlibatannya dan mengaku merasa dikhianati oleh anak buahnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah tuduhan bahwa Budi Arie menerima bagian sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie memang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, berkaitan dengan keterlibatan para terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Namun, klaim dia, Budi Arie tidak mengetahui terkait permintaan tersebut.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko, Minggu (18/5/2025).
Handoko menegaskan bahwa isu yang beredar hanyalah upaya framing negatif yang sengaja dibentuk untuk merusak reputasi Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum atas kasus ini tengah berlangsung di pengadilan secara terbuka. Handoko mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang benar dan menyeluruh dari sumber-sumber terpercaya.
“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” tegasnya.