KPK Endus Pemalsuan Risalah Rapat Direksi Pertamina di Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pemalsuan risalah rapat direksi PT Pertamina saat pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) 2011-2014.
Temuan itu yang kemudian dikonfirmasi tim penyidik KPK saat pemeriksaan Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia, Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat, Jumat (10/1/2025).
Selain Sulistia, penyidik juga ikut memeriksa sejumlah mantan pejabat Pertamina, yakni Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto yang diperiksa soal rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
Kemudian Manajer Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero) Ellya Susilawati diperiksa penyidik soal aturan mekanisme pembelian LNG.
Selanjutnya Business Development Manager PT Pertamina 14 November 2013-13 Desember 2015 Edwin Irwanto Widjaja didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).
Berikutnya VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG, dan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.