INILAHSULSEL.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat nelayan di berbagai perairan di wilayah Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran illegal fishing.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjelaskan dalam Konferensi Pers di Markas Polairud Polda Sulsel pada Rabu (3/04/2024) bahwa keempat nelayan yang ditangkap adalah Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38), dan Elysfikal (33), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Irjen Andi Rian menyebutkan bahwa barang bukti yang disita oleh Ditpolairud dari keempat tersangka termasuk 5.300 batang detonator, 111 jerigen pupuk yang berisi Ammonium Nitrate Fuel Oil, serta 27 botol bekas air mineral yang berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil,” ujar Irjen Andi Rian.
Irjen Pol Andi Rian juga menjelaskan bahwa sebagian detonator yang disita dari para tersangka adalah hasil rakitan sendiri, sementara yang lainnya adalah produk pabrikan dari India, yang diselundupkan melalui Kalimantan. Sementara itu, pupuk Ammonium Nitrate yang merupakan pupuk pertanian, dibeli oleh para tersangka untuk disalahgunakan dalam pembuatan bom ikan, yang telah mereka lakukan secara berulang.
“Bahan – bahan bom ikan yang disita Direktorat Polisi Perairan Polda Sulsel ini dapat berdampak besar yang tidak hanya ikan – ikan semua mati disekitar hingga lima puluh meter setiap satu jerigen bahan bom ikan ini juga bisa merusak ekosistim biota laut,“ kata Irjen Pol Andi Rian.
Irjen Andi Rian menyampaikan bahwa para pelaku bom ikan telah menggunakan modus yang baru, yang akan menjadi fokus Ditpolairud untuk dipelajari guna mengantisipasi modus baru yang digunakan oleh para pelaku bom ikan. Selain itu, Ditpolairud juga akan mencoba memetakan asal-usul perolehan barang oleh para tersangka.
“Irjen Andi Rian mengungkapkan bahwa tugas yang dapat dilakukan oleh Polairud adalah memutus mata rantai pasokan. Kami telah berusaha mengejar pengembangan untuk memutus pasokan, namun terbatas oleh batas-batas negara karena bahan-bahan bom ikan yang diproduksi secara pabrikan berasal dari negara tetangga,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tutup Irjen Pol Andi Rian Djajadi.