News

Eks Pimpinan KPK Tertawa Terbahak-bahak Disebut Tahan Penetapan Hasto Jadi Tersangka


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hanya tertawa terbahak-bahak saat namanya disebut oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan dengan tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Komentar saya ini saja, 🤣🤣🤣 (tertawa terbahak-bahak),” kata Alex saat dihubungi wartawan, Minggu (11/5/2025).

Alex memilih untuk tidak ambil pusing saat namanya muncul dalam fakta persidangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterlibatannya.

Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:  66 Anak Gaza Kehilangan Nyawa Dilibas Gizi Buruk akibat Blokade Israel yang Kejam!

Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkap bahwa Firli Bahuri secara sepihak membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 kepada media. Akibatnya, jejak Hasto menghilang dan upaya penangkapan pun gagal.

Setelah kejadian itu, Rossa mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Firli. Ia dikeluarkan dari Satgas Penyidikan Harun Masiku dan dipulangkan ke institusi asalnya, Polri.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pimpinan KPK Jilid V lainnya—yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—juga disebut-sebut turut merintangi proses penetapan Hasto sebagai tersangka saat gelar perkara. Firli sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Maqdir mempertanyakan mengapa hingga kini para pimpinan Jilid V belum pernah diperiksa penyidik, meskipun diduga turut terlibat dalam perintangan penyidikan. Rossa membenarkan bahwa pemanggilan memang belum dilakukan.

Menanggapi fakta-fakta persidangan tersebut, mantan penyidik senior KPK, Mochamad Praswad Nugraha, mendesak agar KPK segera memanggil Firli Bahuri serta seluruh pimpinan KPK Jilid V lainnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak boleh terlihat tidak objektif dalam penegakan hukum, apalagi jika melibatkan internal lembaga itu sendiri.

Menurut Praswad, KPK seharusnya segera menetapkan Firli sebagai tersangka dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.
 

Back to top button