Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia


Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal dunia, Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT. Ia merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut yang masih menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kabar duka ini dibenarkan oleh kuasa hukum AGK, Hairun Rijal yang menjelaskan kliennya meninggal dunia di uang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate.

“Benar, kami sampaikan bahwa Pak Abdul Ghani Kasuba telah berpulang ke Rahmatullah,” ujar Hairun saat dihubungi wartawan, Jumat (14/3/2025).

Hairun menjelaskan AGK meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga pekan di rumah sakit. Ia menyebut kliennya meninggal akibat komplikasi penyakit.

“Beliau ini divonis dokter mengalami komplikasi penyakit, di antaranya penyakit dalam, jantung, saraf, dan memang sejak lahir terdapat gumpalan nanah di kepala yang seharusnya dioperasi untuk pengeluaran nanah tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hairun mengatakan AGK akan dimakamkan pada Sabtu (15/3/2025) di tanah kelahirannya yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Saat ini, jenazah sedang dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi, yang berdekatan dengan rumah sakit.

“Rencananya besok pagi sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIT akan diberangkatkan dari Ternate ke Halmahera Selatan,” ucapnya.

Sempat Alami Kritis

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak lagi memiliki wewenang terkait penahanan Abdul Gani Kasuba.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyusul kondisi Abdul yang memburuk saat menjalani perawatan di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate. Pihak keluarga tidak dapat merujuknya ke rumah sakit lain di luar kota karena terbentur aturan wewenang.

Tessa menjelaskan bahwa kewenangan penahanan berada di Mahkamah Agung (MA). Dalam kondisi darurat, pihak Rutan Ternate dapat mengajukan permohonan pembantaran dan meminta persetujuan MA agar Abdul dapat dirawat di rumah sakit luar daerah yang memiliki fasilitas lebih memadai.

“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung mengeluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” kata Tessa.

Tessa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya berperan dalam mengetahui proses tersebut, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pembantaran Abdul.

“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di rumah sakit, barulah Rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” tutur Tessa.

Sebelum dirawat di ICU, hasil CT scan menunjukkan adanya infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan. Dokter menyarankan tindakan operasi berupa pengeboran di bagian kanan dan kiri kepala untuk mengeluarkan infeksi serta pemasangan selang ke saluran pencernaan guna membuang cairan berlebih.

Vonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat.

 

Exit mobile version