Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Kuncoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
“Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.
Dua tersangka yang turut diperiksa yakni Eks Direktur Komersial Budi Susanto dan Eks Vice President Operasional April Churniawan.
Baca Juga:
Seperti Tukang Jagal, Aktivis 98: Pemeriksaan Cak Imin Manuver Politik KPK
Berdasarkan pantuan Inilah.com, Kuncoro mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu didampingi kuasa hukumnya tiba di lokasi pukul 09.08 WIB.
Eks Dirut TransJakarta ini mengaku bakal kooperatif jalani pemeriksaan tim penyidik untuk mengungkapkan perkara ini hingga terusut tuntas.
“Saya hari ini memenuhi panggilan KPK. Untuk membantu KPK mengungkapkan kasus (kasus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos) ini,” ujar Kuncoro kepada awak media.
Kuncoro menyebutkan PT BGR merupakan satu-satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pihak Kemensos untuk mendistribusikan beras bansos dari Gudang Bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi.
Baca Juga:
Masyarakat Nilai KPK Periksa Cak Imin karena Politik
“Waktu itu kondisinya COVID dan waktunya sangat sempit, dua bulan. Itu kami mengerjakan dengan apa, dengan cara kita pakai kapal menyeberang laut, kita pakai pelaut, menyeberangi sungai dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai porter kami juga kerepotan,” tuturnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan konstruksi perkara dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kuncoro Cs melalui PT BGR yang dibantu PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) tak sama sekali melakukan distribusi bansos beras.
“Atas ide IW (Ivo Wongkaren) RR (Roni Ramdhani) dan RC (Richard Cahyanto), PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB (bansos beras),” ungkap Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih K4, Rabu malam (23/8/2023).
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Tiga tersangka di antaranya sudah ditahan sejak 23 Agustus, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Baca Juga:
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK Hari Ini
Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan yang sedang jalani pemeriksaan hari ini.
Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar