News

Eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana Dicecar Penyidik Korupsi terkait Proyek Asam Semut Kementan


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra, terkait dugaan pengaturan lelang proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Selain Rosy Indra Saputra, tim penyidik juga memeriksa Reny Maharani, seorang PNS JFPPBJ Madya di Biro Umum & Pengadaan Kementan. Keduanya telah menyelesaikan pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

Baca Juga:  Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Gempa Myanmar dan Thailand

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa jenis barang pengadaan yang dikorupsi yaitu asam semut atau asam formiat. Asam formiat adalah cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.

“Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan penggelembungan harga (mark up) oleh pihak Kementan dalam pembelian asam semut dari sebuah pabrik di Jawa Barat yang diduga adalah PT Sintas Kurama Perdana.

Baca Juga:  Petugas PPSU Cukup Lulusan SD, Pramono Mau Bikin Warga Jakarta Malas Sekolah?

“Namun, yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa informasi terkait jumlah tersangka dan potensi kerugian negara akan diumumkan setelah penyidik memperoleh data yang lebih lengkap.

“Iya, termasuk kerugian negara nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Selain kasus pengadaan asam formiat, KPK juga masih menyidik kasus korupsi lainnya, termasuk pengadaan X-ray, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus pemerasan yang melibatkan SYL sendiri telah memasuki tahap banding. Hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD30 ribu (sekitar Rp490,2 juta), dengan total Rp44.762.197.204 (Rp44,7 miliar).

Baca Juga:  Trump Hentikan Sementara Tarif Baru, Dunia Gelisah Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kuasa hukum SYL, Arman Hanis, menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran kasasi tersebut.

 

Back to top button